Wednesday, August 13, 2014

Workshop Penyusunan Kisi-Kisi dan Soal USBN PAI SMA/ SMK Se-Jateng

Kudus, 13/8/2014
Workshop penyusunan kisi-kisi dan soal USBN PAI tahun 2014/ 2015 yang rencananya di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementeriaan Agama dari tanggal 13 s/d 15 Agustus 2014 di hotel Griptha Kudus, pada hari pertama rabu, 13/8/2014 acara pembukaan di warnai dengan berbagai pertanyaan dari peserta guru PAI SMA/SMK se Jawa Tengah, diantara pertanyaan yang muncul adalah mensikapi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) PAI tahun 2013/2014 yang masih menimbulkan banyak permasalahan baik juklak dan juknisnya. Tidak adanya payung hukum penyelenggaraan USBN PAI memberikan perubahan dalam penyelenggaraan di tahun 2014/ 2015 nanti. USBN berubah menjadi USB (Ujian Sekolah Berstandar) PAI SMA/ SMK. Perubahan ini tentu melihat pengalaman ditahun sebelumnya dimana pelaksanaan USBN PAI di berbagai daerah kotamadya dan kabupaten mengalami kendala secara teknis antara lain:
  1. Kementerian Agama tidak mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
  2. Kurang kerjasama antara pihak kementerian agama dengan dinas pendidikan karena dalam hal ini di daerah kabupaten penyelenggaraan Ujian di sekolah di tangani dinas pendidikan. Kesannya pihak kemenag hanya ikut nimbrung.
  3. Penerbitan kisi-kisi soal dari dirjen kementerian PAIS yang berbeda dengan kisi-kisi soal yang diterbitkan kantor wilayah kementerian agama. Bahkan ada keterlambatan sosialisasi ke tingkat sekolah sehingga banyak guru PAI di sekolah yang kecolongan karena telah membuat soal sendiri.
  4. Petunjuk pelaksanaan koreksi soal USBN PAI banyak yang tidak bisa dilaksanakan dibeberapa daerah karena tidak adanya anggaran di daerah. 
  5. Penjadwalan pelaksanaan USBN PAI tidak sama antara satu daerah dengan daerah yang lain, sehingga sangat memungkinkan terjadinya kecurangan soal USBN PAI.
  6. Distribusi soal dari kanwil ke kemenag kabupaten sampai kesekolah dalam bentuk CD dan pihak sekolah menggandakan sendiri, hal ini juga mengundang terjadinya kecurangan. 
  7. Hasil penilaian USBN PAI yang diserahkan kepada pihak sekolah sendiri untuk melakukan konversi juga telah jauh daru tujuan standarisasi USBN PAI.
Penulis mencermati tujuan kementerian agama melakukan standarisasi tidak ada payung hukumnya. Hal inilah yang menyebabkan selama ini terkesan munculnya kebijakan USBN PAI terpicu atas pelaksanaan mata pelajaran yang di ujikan nasional. Kementeriaan agama terkesan juga memaksakan kehendak walaupun tujuannya sangat mulia.

Beberapa permasalahan tersebut diatas tentu masih ada yang belum bisa penulis sampaikan. Oleh karena itu menurut hemas penulis sebaiknya pelaksanaan USB tahun 2014/ 2015 sebaiknya penysunan kisi-kisi di buat oleh dirjen sedangkan pembuatan soal di serahkan kepada kemenag di daerah masing-masing. Di daerah inilah peran MGMP PAI SMA/ SMK bisa di maksimalkan untuk penyusunan soal USB. Mengenai anggaran biaya daerah bisa mengalokasikan pemasukan dari sekolah-sekolah. 

Kudus, 14/8/2014
Hari kedua, pelaksanaan workshop penyusunan kisi-kisi dan soal Ujian Sekolah Berstandar (USB) PAI SMA/ SMK dilanjutkan dengan acara pembagian kelompok antara guru SMA dan SMK. Pada kelompok guru SMK, sebelum penyusunan diberikan materi pengantar pedoman penyusunan kisi-kisi oleh Dra. Nor Laila. Selanjutnya pembuatan kisi-kisi dengan pembagian 5 kelompok kerja.



Kudus, 15/8/2014
Hari ketiga (terakhir), peserta yang terbagi dalam beberapa kelompok mempresentasikan hasil pembuatan kisi-kisi dan soal USB tahun 2014/ 2015. Dalam presentasi ini masing-masing kelompok memberikan kritik dan saran terhadap analisa kisi-kisi dan soal yang telah di presentasikan untuk mendapatkan kisi-kisi dan soal USB tahun 2014/ 2015 yang baik dan benar sesuai dengan pedoman dan petunjuk penyusunan kisi-kisi dan soal USB. Selanjutnya pada jam 11.00 WIB workshop penyusunan kisi-kisi dan soal USB paripurna. (sayonara)...>>>> Edy ibnu al-qashdy 

No comments:

Post a Comment